BPJPH Pastikan Sertifikat Halal Self Declare Terbit dalam 1×24 Jam untuk UMKM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan percepatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui skema self declare, BPJPH memastikan sertifikat halal dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah seluruh dokumen dan persyaratan pengajuan dinyatakan lengkap.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital yang dilakukan BPJPH untuk mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan efisiensi layanan serta memperluas jangkauan pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
Baca Juga “Transformasi KUA ciptakan kehidupan beragama maslahat (bagian 3)“
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menyampaikan bahwa percepatan penerbitan sertifikat halal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.
Menurut dia, pelaku usaha tidak perlu menunggu dalam waktu lama untuk memperoleh sertifikat halal apabila semua persyaratan administratif telah terpenuhi. Sistem yang semakin terintegrasi memungkinkan proses verifikasi dan penerbitan dokumen dilakukan secara lebih efektif dibandingkan dengan proses konvensional.
“Sehingga saya berani berkomitmen 1×24 jam sertifikat halal keluar ketika semua dokumen lengkap untuk yang self declare,” kata Babe Haikal dalam Talkshow UMKM yang digelar di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu.
Transformasi Digital Menjadi Kunci Percepatan Layanan Sertifikasi Halal
Digitalisasi menjadi salah satu strategi utama BPJPH dalam meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal nasional. Melalui penggunaan teknologi informasi dan AI, proses pengelolaan data, pemeriksaan dokumen, serta koordinasi antarlembaga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi tantangan bagi sebagian pelaku usaha kecil dalam mengurus legalitas produk. Dengan proses yang lebih sederhana, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke dalam ekosistem industri halal yang terus berkembang.
Sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk di mata konsumen. Produk yang telah memiliki jaminan halal umumnya memperoleh tingkat kepercayaan lebih tinggi, baik dari pasar domestik maupun internasional.
BPJPH juga melihat bahwa kemudahan layanan sertifikasi akan memberikan dampak ekonomi yang luas. Semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikat halal, semakin besar peluang produk lokal untuk menembus pasar ritel modern, industri makanan dan minuman, hingga pasar ekspor.
Halal Tidak Lagi Sekadar Kebutuhan Umat Muslim
Babe Haikal menegaskan bahwa persepsi mengenai halal telah mengalami perubahan secara global. Menurutnya, halal saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan masyarakat Muslim, melainkan telah menjadi standar yang berkaitan dengan kualitas produk, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan.
“Jangan lagi mengatakan halal itu untuk Muslim semata. Dunia sudah penuh halal dan tidak lagi melihat agama. Halal itu kebutuhan semua orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah negara dengan populasi Muslim minoritas mulai menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan industri halal. Negara seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, hingga Inggris melihat halal sebagai peluang bisnis yang menjanjikan.
Di berbagai negara tersebut, produk halal sering dikaitkan dengan standar kebersihan proses produksi, keterlacakan bahan baku, serta praktik produksi yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini membuat permintaan terhadap produk halal terus meningkat dari tahun ke tahun.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa industri halal telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi global dengan potensi pertumbuhan yang sangat besar. Tidak hanya sektor makanan dan minuman, industri halal juga mencakup kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, hingga layanan keuangan berbasis syariah.
Potensi Industri Halal Global Mencapai Puluhan Ribu Triliun Rupiah
Besarnya peluang industri halal terlihat dari nilai transaksi ekonomi halal dunia yang terus meningkat. Berdasarkan laporan DinarStandard, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun.
Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pasar tersebut dengan nilai transaksi sekitar Rp6.900 triliun. Angka ini menunjukkan posisi Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan ekonomi syariah dan industri halal dunia.
Selain itu, pada tahun 2025 sektor ekonomi syariah dan industri halal memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Kontribusinya mencapai sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Data tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat ekosistem halal nasional. Peningkatan jumlah produk bersertifikat halal dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam memanfaatkan pasar halal global yang terus berkembang.
BPJPH Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Halal Dunia
BPJPH menargetkan semakin banyak pelaku UMKM yang mampu bergabung dalam rantai pasok industri halal nasional maupun internasional. Kemudahan sertifikasi melalui skema self declare menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Dengan sertifikat halal, produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk diterima oleh jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pasar modern, industri pengolahan, serta perdagangan lintas negara. Sertifikasi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan standar kualitas produk lokal.
Ke depan, BPJPH akan terus melakukan penguatan sistem layanan berbasis teknologi agar proses sertifikasi halal menjadi semakin cepat, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Percepatan penerbitan sertifikat halal dalam waktu 1×24 jam menjadi salah satu bukti transformasi layanan yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan dukungan teknologi digital dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal global.
Baca Juga “Tingkatkan Kualitas Ibadah, Penyuluh Agama KUA Kepulauan Seribu Utara Isi Taklim Ba’da Isya di Pulau Pramuka“




Leave a Reply