Mendag Resmikan Tujuh IPSKA Baru untuk Perkuat Ekspor Daerah dan Daya Saing Produk Indonesia
Kementerian Perdagangan terus memperluas akses layanan ekspor di berbagai daerah melalui penambahan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kehadiran IPSKA baru diharapkan mampu meningkatkan kinerja ekspor daerah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Peresmian tujuh IPSKA baru dilakukan secara serentak dan dipusatkan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan ekspor kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga “Terungkap! Ini Daftar ‘Jamu Manis’ BI Buat Dorong Ekonomi RI Tumbuh“
SKA Berperan Penting dalam Memperoleh Tarif Preferensi Ekspor
Budi Santoso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen resmi yang membuktikan asal suatu barang yang diekspor dari Indonesia. Dokumen tersebut menjadi syarat utama bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang telah disepakati.
Menurutnya, keberadaan SKA dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi eksportir Indonesia. Ketika suatu negara mitra memberikan tarif bea masuk nol persen melalui perjanjian dagang, SKA menjadi bukti bahwa produk tersebut benar-benar berasal dari Indonesia dan berhak memperoleh fasilitas tersebut.
Ia menilai tarif yang lebih rendah akan membuat harga produk Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk dari negara lain yang belum memiliki perjanjian perdagangan serupa. Kondisi ini berpotensi meningkatkan permintaan sekaligus memperluas pangsa pasar ekspor nasional.
Selain memberikan akses tarif preferensi, SKA juga berfungsi memenuhi ketentuan asal barang atau rules of origin yang menjadi standar dalam perdagangan internasional. Dokumen tersebut membantu negara tujuan memastikan legalitas dan asal produk yang masuk ke wilayah mereka.
Kehadiran IPSKA Baru Permudah Layanan bagi Eksportir dan UMKM
Mendag menilai penambahan IPSKA akan mempercepat proses penerbitan SKA di daerah. Pelaku usaha tidak perlu lagi bergantung pada layanan yang lokasinya jauh dari pusat kegiatan ekonomi atau kawasan industri.
Dengan layanan yang lebih dekat, eksportir dapat mengakses berbagai fasilitas perdagangan internasional secara lebih mudah dan efisien. Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat mendorong peningkatan ekspor daerah yang selama ini memiliki potensi besar namun belum tergarap optimal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan pemerintah telah menetapkan tujuh IPSKA baru melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026.
Penetapan IPSKA dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti aktivitas ekspor yang memadai, keberadaan pelabuhan ekspor, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, serta wilayah yang memiliki orientasi kuat terhadap perdagangan internasional.
Dengan tambahan tersebut, jumlah IPSKA yang beroperasi di Indonesia kini mencapai 103 unit yang tersebar di berbagai daerah.
Tujuh Daerah Baru Perkuat Jaringan Layanan Ekspor Nasional
Tujuh IPSKA yang baru diresmikan berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Tommy, IPSKA memiliki peran strategis karena tidak hanya menerbitkan SKA, tetapi juga melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang ekspor. Fungsi tersebut menjadikan IPSKA sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kredibilitas dokumen ekspor Indonesia.
Penambahan jaringan layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah. Dengan demikian, semakin banyak eksportir dan UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan bebas yang telah dimiliki Indonesia dengan berbagai negara mitra.
Utilisasi SKA Capai 75,6 Persen dan Sistem Terus Didigitalisasi
Kementerian Perdagangan mencatat tingkat pemanfaatan SKA terhadap ekspor nasional ke negara mitra perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) telah mencapai 75,6 persen. Angka tersebut menunjukkan semakin banyak eksportir yang memanfaatkan fasilitas tarif preferensi dalam aktivitas perdagangan internasional.
Untuk meningkatkan efisiensi layanan, pemerintah juga terus mengembangkan sistem penerbitan SKA berbasis digital. Sejumlah fitur otomatisasi telah diterapkan untuk tujuan ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, dan Korea Selatan.
Transformasi digital tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan akurasi data ekspor nasional.
Potensi Ekspor Daerah Dinilai Masih Sangat Besar
Pemerintah melihat banyak daerah memiliki komoditas unggulan yang berpeluang menembus pasar internasional. Di Banyumas misalnya, produk seperti gula kelapa, kerajinan anyaman, dan minyak atsiri dinilai memiliki prospek ekspor yang menjanjikan.
Namun, peningkatan ekspor tetap memerlukan dukungan berupa kontinuitas pasokan, peningkatan kualitas produk, serta kemudahan akses terhadap layanan perdagangan internasional. Kehadiran IPSKA di daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Dengan bertambahnya IPSKA dan semakin luasnya akses layanan ekspor, pemerintah optimistis pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional akan terus meningkat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk Indonesia, memperluas pasar ekspor daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga “Menteri ESDM pastikan kontrak impor minyak dari Rusia telah dilakukan“




Leave a Reply