bikersleatherjacket.com -Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan beberapa kebijakan tarif global yang diterapkan era Presiden Donald Trump. Putusan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perdagangan dan kebijakan ekonomi AS.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyebut keputusan tersebut sebagai pukulan serius bagi rakyat Amerika. Menurutnya, putusan ini merampas sebagian pengaruh instan Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang IEEPA, rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” ujar Bessent. Pernyataan ini disampaikan di Fox News, dikutip Ria Novosti.
Kebijakan tarif Trump sebelumnya bertujuan melindungi industri dalam negeri dari impor murah. Namun, beberapa pihak menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketegangan perdagangan dengan mitra global dan meningkatkan harga konsumen.
Baca juga:“MUI Ingatkan Jangan “Sweeping” Warung Makan Saat Ramadhan”
Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Tak Berwenang Tetapkan Tarif Global
Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang memberlakukan tarif global. Putusan ini diambil melalui voting 6-3, menegaskan batasan kekuasaan eksekutif dalam penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Keputusan ini menandai perubahan signifikan pada kebijakan perdagangan era Trump. Sebelumnya, Trump menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif guna melindungi industri domestik dan menekan impor dari negara lain. Namun, Mahkamah Agung menilai penggunaan wewenang tersebut melampaui batas yang diatur oleh undang-undang.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menilai putusan ini sebagai pukulan serius bagi rakyat Amerika. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut menghilangkan pengaruh instan presiden dalam kebijakan tarif, sehingga menimbulkan kemunduran ekonomi jangka pendek. “Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena pengaruh instan Presiden Trump dalam IEEPA dihapuskan,” ujar Bessent di Fox News, dikutip Ria Novosti.
Voting 6-3 menunjukkan mayoritas hakim menolak argumentasi pemerintah mengenai interpretasi luas atas IEEPA. Tiga hakim yang dissent menilai presiden tetap memiliki hak fleksibilitas dalam menetapkan kebijakan ekonomi darurat. Perbedaan ini menyoroti ketegangan antara cabang eksekutif dan yudikatif terkait kontrol kekuasaan.
MA AS Mengecewakan, Tegaskan Tarif Keamanan Nasional Tetap Berlaku
Presiden Donald Trump menyebut putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penggunaan tarif IEEPA “sangat mengecewakan.” Ia menuduh keputusan tersebut dipengaruhi oleh “kepentingan asing,” menyoroti ketegangan politik seputar kebijakan perdagangan.
Trump menekankan bahwa seluruh tarif terkait keamanan nasional tetap berlaku, dan putusan Mahkamah Agung hanya membatasi penggunaan wewenang IEEPA. Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebagian kebijakan tarif lainnya tidak terpengaruh dan tetap berlaku untuk tujuan perlindungan industri domestik.
Dalam pernyataan resminya, Trump menekankan pentingnya menjaga posisi strategis Amerika Serikat dalam perdagangan global. Ia menilai tarif terkait keamanan nasional sebagai instrumen penting untuk mempertahankan keunggulan industri dan kedaulatan ekonomi.
Putusan Mahkamah Agung 6-3 sebelumnya menyatakan bahwa presiden tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Hal ini menegaskan batasan hukum terhadap kekuasaan eksekutif dalam kebijakan ekonomi darurat. Trump menilai interpretasi ini membatasi fleksibilitas pemerintah untuk merespons tantangan global.
Para analis menilai respons Trump mencerminkan upaya menjaga legitimasi kebijakan ekonomi meski ada pembatasan yudikatif. Fokus pada tarif keamanan nasional menunjukkan strategi berkelanjutan untuk melindungi sektor kritis, termasuk baja, aluminium, dan teknologi.
Pernyataan Trump juga berpotensi mempengaruhi persepsi pasar dan hubungan dagang internasional. Investor dan mitra dagang kini harus menyesuaikan strategi sesuai pembagian kebijakan tarif yang masih berlaku versus yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Ke depan, pemerintahan AS diharapkan meninjau ulang mekanisme penggunaan wewenang presiden agar tetap sesuai hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan peran pengawasan yudikatif dalam membatasi kekuasaan eksekutif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan hukum.
Baca juga:“Arab Saudi Gelar Bukber dan Bagikan Kurma di Berbagai Kota di Indonesia”




Leave a Reply