bikersleatherjacket.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan Muhammad Riza Chalid. Langkah ini diambil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membatasi ruang gerak keduanya, terutama jika mereka berada di luar negeri. Pencabutan paspor dianggap sebagai langkah strategis agar kedua tersangka tidak dapat berpindah negara dengan bebas selama proses hukum berjalan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelacakan dan penegakan hukum. โPrinsipnya, pencabutan paspor itu untuk membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir,โ ujar Anang, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dengan paspor yang telah dicabut, Jurist Tan dan Riza Chalid hanya memiliki dua opsi untuk kembali ke Indonesia. Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Kedua, dideportasi oleh negara tempat mereka saat ini berada.
Proses Red Notice dan Upaya Hukum Internasional
Selain mencabut paspor, Kejagung juga mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol. Tujuannya agar kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian internasional. Dengan red notice, negara-negara anggota Interpol dapat membantu menemukan dan menangkap tersangka bila berada di wilayah mereka.
Namun, Anang menegaskan bahwa pelaksanaan red notice bersifat sukarela. โTidak ada paksaan. Itu bergantung pada kerja sama dan itikad baik negara lain,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa Kejagung tetap menghormati kedaulatan hukum setiap negara dalam proses ini.
Kasus Riza Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, sementara Jurist Tan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Pencabutan paspor ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam mempersempit ruang gerak pelaku korupsi lintas negara serta memperkuat koordinasi internasional dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
โBaca juga : Ide Cium Kening di Ospek Mahasiswa Baru UNSRI dari Alumniโ
Kejagung Bahas Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Kasus Riza Chalid
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan sebagai langkah strategis membatasi mobilitas tersangka korupsi lintas negara. Langkah ini juga disertai upaya penerbitan red notice Interpol, untuk memastikan kedua tersangka dapat ditemukan jika berada di luar negeri. Pencabutan paspor merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dengan tujuan memperkuat koordinasi internasional dan menekan kemungkinan pelarian tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, dengan paspor yang dicabut, kedua tersangka hanya bisa kembali ke Indonesia melalui Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) atau melalui deportasi dari negara tempat mereka berada. โPrinsipnya, pencabutan paspor itu untuk membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir,โ kata Anang, Selasa (7/10/2025). Kasus Chalid terkait dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina, sedangkan Jurist Tan tersangkut dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan.
Mekanisme Timbal Balik dan Perlindungan Hukum Internasional
Selain membatasi ruang gerak tersangka, Kejagung juga menekankan prinsip timbal balik dalam kerja sama internasional. Anang menyatakan, ketika negara lain membantu pencarian dan pemulangan Chalid atau Tan, Indonesia akan melakukan hal serupa terhadap DPO dari negara tersebut yang berada di Indonesia. Langkah ini menguatkan asas kerja sama hukum internasional dan saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
Ia menambahkan, penerbitan red notice bersifat sukarela dan tergantung pada itikad baik negara anggota Interpol. Proses ini menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum lintas negara, terutama terkait tindak pidana korupsi. Dengan strategi ini, Kejagung berharap dapat mempersempit ruang gerak tersangka, memfasilitasi pemulangan ke Indonesia, dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
โBaca juga : Turis Ditangkap Usai Buang Air Kecil dan Bersikap Kasarโ




Leave a Reply