bikersleatherjacket – Aktris Nikita Mirzani kembali menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pemerasan terhadap Reza Gladys. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut merupakan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi sebelumnya.
Dalam sidang, Nikita menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan. Ia menegaskan seluruh transaksi yang dilakukan bersifat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Berdasarkan fakta hukum di persidangan, tidak ada upaya saya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” ujar Nikita di hadapan majelis hakim.
Nikita juga menilai tuduhan pencucian uang tidak masuk akal karena uang sebesar Rp2 miliar yang disebut sebagai barang bukti ditransfer secara jelas ke rekening PT Bumi Parama Wisesa. Ia menekankan bahwa proses tersebut berlangsung transparan dan atas dasar kerja sama yang sah.
Klarifikasi Kerja Sama dan Bantahan Keterlibatan Perusahaan
Dalam penjelasannya, bintang film Nenek Gayung itu menerangkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan kesepakatan kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys. Menurut Nikita, kerja sama itu dibuat atas permintaan Reza yang ingin memulihkan citranya akibat tudingan negatif di media sosial. “Nama saya digunakan karena Reza meminta bantuan untuk memulihkan nama baiknya yang sudah dijelek-jelekkan,” kata Nikita.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut telah diakui sendiri oleh Reza Gladys di bawah sumpah saat persidangan.
Menutup dupliknya, Nikita membantah memiliki hubungan apa pun dengan PT Bumi Parama Wisesa. Ia menegaskan bukan pendiri, bukan pejabat struktural, dan tidak memiliki kendali atas perusahaan tersebut. Nikita berharap majelis hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan bukti di persidangan.
“Baca juga : Aksi Kamisan ke-876 Peringati 21 Tahun Kematian Munir”
Nikita Mirzani Sebut Pasal TPPU Terhadapnya Dipaksakan
Aktris Nikita Mirzani menegaskan bahwa tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar. Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menyatakan tidak memiliki hubungan apa pun dengan PT Bumi Parama Wisesa, perusahaan yang disebut dalam dakwaan jaksa.
“Saya bukan bagian dari PT Bumi Parama Wisesa. Saya bukan pendiri dan tidak memiliki kendali atas perusahaan itu,” ujar Nikita di hadapan majelis hakim. Ia menilai, dengan fakta tersebut, tidak ada dasar hukum untuk menuduh dirinya melakukan TPPU.
Nikita menambahkan, pasal pencucian uang yang digunakan jaksa dianggap dipaksakan karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan tercatat secara resmi.
Nikita Balikkan Tuduhan TPPU kepada Reza Gladys
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani justru menuding balik Reza Gladys sebagai pihak yang seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia menyebut, jika pasal TPPU tetap dipaksakan terhadapnya, maka Reza juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Ia beralasan, uang yang ditransfer kepadanya berasal dari hasil penjualan produk skincare yang tidak memenuhi standar keamanan.
Menurut Nikita, produk tersebut overclaim, overprice, dan tidak terdaftar di BPOM. Ia bahkan mengutip pernyataan resmi Kepala BPOM yang menyebut bahwa penjualan produk kosmetik tidak berizin dan mengandung bahan berbahaya termasuk tindak pidana.
Melalui pernyataannya, Nikita berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara objektif. Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan kerja sama profesional dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Baca juga : WhatsApp Kembangkan Fitur Close Friends untuk Status”




Leave a Reply