KPK Awasi Penanganan Kasus FA, Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan
Komisi III DPR Dorong Sinergi Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam Penanganan Perkara
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atau FA.
Menurut Habiburokhman, proses hukum perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai pihak yang memimpin penanganan perkara. Namun, penyelesaian kasus juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan pengawasan dari KPK.
“Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK,” kata Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dalam proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum.
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Awasi Proses Penegakan Hukum
Habiburokhman belum memerinci bentuk supervisi yang akan dilakukan KPK terhadap perkara tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh aparat penegak hukum perlu membangun sinergi agar proses penanganan kasus dapat berlangsung secara transparan dan optimal.
Selain melibatkan lembaga penegak hukum, Komisi III DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja,” ujar Habiburokhman.
baca juga: Kepala Bakom Qodari: MBG Tak Bisa Dihentikan, Kontrak Politik Prabowo
Pembentukan Panja diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan parlemen sekaligus memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK berjalan efektif.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Temukan Uang dan Emas Batangan
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polri. Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie membenarkan rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Dalam penggeledahan pada Kamis (9/7), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Penyidikan Masih Berjalan, Polri Belum Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Proses pengumpulan alat bukti juga terus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan keterlibatan KPK dalam supervisi dan pengawasan Komisi III DPR melalui Panja, penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Ke depan, koordinasi antarpenegak hukum menjadi faktor penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan akuntabel.
baca juga: Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DR ditetapkan tersangka




Leave a Reply