KPK Sita Valas, Rekening, dan Logam Diduga Platinum dalam Kasus Korupsi Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Barang bukti tersebut meliputi valuta asing, uang tunai, rekening bank, hingga puluhan keping logam yang diduga platinum. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Rincian Barang Bukti yang Disita KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan mata uang asing berupa 66.950 dolar Singapura dan 11.518 ringgit Malaysia. Berdasarkan kurs pada 3 Juli 2026, nilai keseluruhan valuta asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp983 juta.
Selain valas, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta. Penyidik turut mengamankan uang Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.
Menurut Achmad Taufik Husein, uang tersebut ditemukan di bawah jok kursi mobil yang digunakan SYH saat tim KPK melakukan pengamanan di lapangan.
Penyidik juga membekukan dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Rekening tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain aset keuangan, tim penyidik menemukan 55 keping logam yang diduga merupakan platinum dengan berat keseluruhan sekitar 55 kilogram di dalam kendaraan milik Syah Afandin.
Achmad Taufik Husein mengatakan KPK belum memastikan keaslian logam tersebut. Lembaga antirasuah akan menghadirkan ahli untuk melakukan pemeriksaan sehingga nilai dan status barang tersebut dapat dipastikan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
baca juga: “KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, Dua Kali Bupati Ditangkap“
KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek dan Gratifikasi
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025 hingga 2026.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan keberhasilan Yaqub memperoleh 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Tidak hanya menyelidiki dugaan suap proyek, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah praktik penyalahgunaan kewenangan, antara lain pengisian jabatan camat, penempatan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Penyidikan Berlanjut untuk Menelusuri Aset dan Aliran Dana
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita, termasuk memeriksa keaslian logam yang diduga platinum dan mendalami aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap maupun gratifikasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain atau aset tambahan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan penyitaan berbagai aset tersebut, KPK berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan seluruh hasil dugaan korupsi dapat ditelusuri melalui proses hukum yang berlaku.
baca juga: “KPK tetapkan Bupati Langkat dan mantan timsesnya jadi tersangka suap“




Leave a Reply