KSP Pastikan Petani Lampung Panen Tebu di Lahan Hutan Register 44
Izin Panen Tebu Dibuka untuk Ribuan Petani Way Kanan
Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan sekitar 1.200 kepala keluarga petani mitra di kawasan Hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tetap dapat melakukan panen tebu pada musim tanam 2026.
Kepastian tersebut diberikan setelah pemerintah menyelesaikan persoalan izin panen melalui koordinasi antara kementerian, lembaga, perusahaan, dan perwakilan kelompok tani. Langkah ini memungkinkan petani mengelola hasil tebu dari lahan seluas sekitar 5.000 hektare.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa penyelesaian masalah tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan tebu.
“Sebanyak 61 Kelompok Tani Hutan (KTH) dapat menyelesaikan panen tebu pada musim tanam 2026,” ujar Dudung dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah Cari Solusi atas Ancaman Gagal Panen Petani Tebu
Permasalahan tersebut bermula ketika petani di Kecamatan Negara Batin menghadapi risiko gagal panen karena lahan yang mereka garap berada dalam kawasan hutan.
baca juga: KPK Terima Permintaan Supervisi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
KSP menerima laporan mengenai keresahan petani setelah izin operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Inhutani V mengalami pembekuan akibat sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.
Situasi tersebut berdampak pada aktivitas produksi karena pabrik gula PT PSMI menghentikan penerimaan tebu sejak 15 Juni 2026. Kondisi itu berpotensi mengganggu pendapatan sekitar 1.200 kepala keluarga petani serta 3.000 pekerja yang terlibat dalam rantai produksi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, KSP melakukan koordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta menggelar pertemuan bersama pihak terkait untuk menemukan jalan keluar.
Izin Panen Sementara Jaga Produksi Gula Nasional
Hasil pembahasan pemerintah memutuskan pemberian izin panen sementara agar tanaman tebu yang sudah memasuki masa panen sejak April 2026 tidak mengalami kerusakan.
Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan kewajiban perusahaan dalam menyelesaikan sanksi administratif yang berlaku.
Dudung menjelaskan bahwa keputusan itu tidak hanya melindungi petani dari kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga potensi produksi gula nasional.
Pemerintah memperkirakan lahan tersebut memiliki potensi menghasilkan sekitar 40.000 ton gula. Produksi itu dinilai mendukung agenda nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pencapaian swasembada gula.
Penataan Administrasi Petani Menjadi Solusi Jangka Panjang
KSP menegaskan izin panen yang diberikan bersifat sementara dan tidak menghapus kewajiban PT Inhutani V untuk menyelesaikan persoalan administratif sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan, KSP bersama Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Lampung akan mengawal proses penataan administrasi petani serta memastikan kepastian subjek hukum bagi masyarakat pengelola lahan.
Pemerintah juga menyiapkan penyelesaian jangka panjang melalui skema perhutanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan hutan.
Penyelesaian persoalan lahan tebu di Way Kanan menjadi contoh koordinasi lintas sektor dalam mencari keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan produksi pangan nasional.
baca juga: KSP tindak lanjuti masukan MRPTNI untuk program prioritas




Leave a Reply