Legislator Dorong Aparat Telusuri Seluruh Aset Hasil Korupsi FA
Rikwanto Minta Penyidik Ungkap Persembunyian Harta Diduga Hasil Kejahatan
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka FA. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap aliran dana sekaligus memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Rikwanto menduga masih terdapat sejumlah aset milik FA yang belum terungkap dan diduga disembunyikan di berbagai tempat. Menurut dia, penyidik perlu melakukan pelacakan secara menyeluruh agar tidak ada harta hasil tindak pidana yang terlepas dari proses hukum.
“Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap,” kata Rikwanto saat memberikan keterangan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Sabtu.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menilai pengungkapan aset menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan mengetahui seluruh pergerakan dana, penyidik dapat mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat.
Komisi III DPR Awasi Penanganan Kasus Melalui Panitia Kerja
Rikwanto juga mendukung rencana pembentukan panitia kerja (panja) oleh Komisi III DPR RI untuk mengawasi proses penanganan perkara FA oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, keberadaan panja dapat memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.
Ia menyebut pengawasan diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Rikwanto memastikan Fraksi Partai Golkar mendukung langkah Komisi III dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.
“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman,” ujar Rikwanto.
baca juga: Megawati Keluarkan Seruan untuk Kader, Tegaskan Posisi Politik PDIP
Pembentukan panja sebelumnya diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Panja diharapkan dapat memastikan penyidikan berlangsung transparan dan mampu mengungkap seluruh jaringan perkara.
FA Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto menyampaikan bahwa FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut, FA ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Totok menjelaskan, tersangka DR diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. DR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta aturan dalam KUHP baru.
Sementara itu, FA disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar
Penanganan perkara FA kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mengusut perkara yang memiliki cakupan luas. Aparat juga masih melakukan pendalaman terhadap aset dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita emas batangan seberat 74 kilogram.
Selain emas, aparat juga menyita mata uang asing dan rupiah dengan nilai total sekitar Rp476 miliar. Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap tiga perkara besar. Perkara itu mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ke depan, aparat penegak hukum masih akan melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana. Upaya pelacakan harta tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.
baca juga: Sah, Komisi III bentuk panja untuk awasi kasus korupsi Eks Jampidsus




Leave a Reply