bikersleatherjacket.com – Polisi tengah mendalami kasus pembunuhan tragis yang dilakukan remaja berinisial MR (16) terhadap seorang anak perempuan VI (11) di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi di kamar pelaku pada Senin (13/10/2025) dan mengguncang warga sekitar karena korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut penyidik masih menyelidiki motif di balik aksi keji tersebut.
Polisi juga menunggu hasil visum et repertum dari tim ahli RS Polri guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Dari hasil pemeriksaan luar, VI diduga meninggal karena kehabisan napas akibat kekerasan fisik.
Usai Membunuh, Pelaku Diduga Lakukan Pelecehan
Menurut hasil penyelidikan awal, setelah membunuh korban, pelaku diduga juga melakukan tindakan pelecehan terhadap jasad korban. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kabel, bantal, dan beberapa benda lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kompol Onkoseno menegaskan, seluruh bukti akan diperiksa secara ilmiah untuk menguatkan proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku di bawah umur dan korban anak-anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, terutama dalam penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan. Investigasi lanjutan diharapkan dapat mengungkap motif dan latar belakang psikologis pelaku, serta memberi keadilan bagi keluarga korban.
“Baca juga : Aksi Kamisan ke-876 Peringati 21 Tahun Kematian Munir”
Pelaku Janjikan Pakaian Sebelum Bunuh Bocah SD di Cilincing
Kasus pembunuhan bocah SD di Cilincing, Jakarta Utara, semakin terang setelah polisi mengungkap modus pelaku berinisial MR (16). Remaja itu awalnya menjanjikan akan membelikan pakaian baru kepada korban berinisial VI (11). Dengan bujuk rayu tersebut, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumahnya di Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.
Setelah tiba di rumah, pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamar untuk membeli pakaian yang dijanjikan. Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti pelaku masuk ke kamar. Di tempat itulah aksi kekerasan terjadi dan mengakhiri nyawa korban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban kehabisan napas akibat kekerasan fisik. Setelah pembunuhan, pelaku diduga juga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel dan bantal, yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak
Mengingat pelaku masih berusia 16 tahun, polisi menjeratnya menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Aturan ini berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana.
Penyidik kini mendalami motif psikologis dan latar belakang pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengaruh lingkungan atau faktor sosial.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan remaja. Pemerhati anak menilai, peningkatan literasi digital dan pembinaan karakter perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan untuk memberi keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kekerasan terhadap anak di masa depan.
“Baca juga : Dua ASN di Semarang Ditangkap karena Jual Tanah Negara Ilegal”




Leave a Reply